Sholat Qobliyah Setelah Sholat Fardhu
Sholat Qobliyah Setelah Sholat Fardhu
Oleh: Riyadul Jinan Al-Paridani
Shalat sunnah rawatib adalah shalat sunnah yang mengiringi shalat lima waktu. Shalat sunnah rawatib yang dikerjakan sebelum shalat fardhu disebut shalat sunnah qobliyah. Sedangkan sesudah shalat fardhu disebut shalat sunnah ba’diyah.
Pada kesempatan kali ini, penulis akan mengulas sedikit permasalahan yang sering disalahpahami bahwa sholat qobliyah itu harus dikerjakan sebelum sholat fardhu, padahal boleh saja sholat qobliyah dikerjakan setelah sholat fardhu, dan masih dikatakan sholat ada' (bukan qodho), karena waktu sholat qobliyah itu sama dengan waktu sholat fardhunya. Seperti yang telah dijelaskan oleh Syekh Zainuddin Al-Ma'bari dalam kitab Fathu al-Mu'in bisyarhi qurroti al- 'ani bimuhimati ad-dini:
تنبيه يجوز تأخير الرواتب القبلية عن الفرض وتكون أداء
Artinya: Peringatan: Boleh mengakhirkan shalat rawatib qobliyah dari sholat fardhu dan adanya sholat itu disebut 'ada (bukan qodho). [Syekh Zainuddin Al-Ma'bari, kitab Fathu al-Mu'in bisyarhi qurroti al- 'ani bimuhimati ad-dini, hlm 159]
Syekh Abu bakar Satho Ad-Dimyati mengomentari dalam Hasyiahnya:
(قوله: وتكون أداء) أي لأن وقتها يدخل بدخول وقت الفرض ويمتد بامتداده، فمتى فعلها فيه فهي أداء، سواء فعلها قبله أو بعده
Artinya: Perkataan mushonif: adanya sholat itu disebut 'ada (bukan qodho), yakni karena waktu sholat qobliyah itu masuk dengan sebab masuknya waktu sholat fardhunya, dan menjadi panjang waktunya dengan sebab panjangnya waktu sholat fardhu. Maka kapanpun seseorang mengerjakannya pada waktu tersebut, maka sholat itu disebut 'ada (bukan qodho), sama saja dia mengerjakannya sebelum sholat fardhu ataupun setelahnya. [Syekh Abu bakar Satho Dimyati, kitab Hasyiah I'anatu at-Tholibin 'ala halli alfadz fathi al-mu'in, I/287].
Terkadang mengakhirkan sholat sunnah qobliyah itu menjadi sunnah hukumnya ketika seorang akan menghadiri sholat berjamaah, sedangkan waktu qomat telah dekat. Syekh Zainuddin Al-Ma'bari dalam kitab Fathu al-Mu'in bisyarhi qurroti al- 'ani bimuhimati ad-dini mengatakan:
وقد يسن كأن حضر والصلاة تقام أو قربت إقامتها بحيث لو اشتغل بها يفوته تحرم الإمام فيكره الشروع فيها
Artinya: Dan terkadang disunnahkan mengakhirkan sholat qobliyah. Seperti seseorang hadir (dalam sholat jamaah) sedangkan qomat telah dikumandangkan atau waktu qomat telah dekat, sekiranya jika dia sibuk dengan sholat sunnah tersebut, maka dia akan tertinggal takbiratul ihramnya imam. Maka dimakruhkan mengawali sholat tersebut. [Syekh Zainuddin Al-Ma'bari, kitab Fathu al-Mu'in bisyarhi qurroti al- 'ani bimuhimati ad-dini, hlm 159].
Demikian ulasan yang bisa penulis sampaikan semoga bermanfaat. WaAllahu A'lam Bishhowaab
Paridan, Sabtu 10 Juni 2023 M.