MELIHAT AURAT PEREMPUAN YANG BUKAN MAHRAM
Penulis pernah ditanya seseorang, apakah melihat aurat perempuan itu boleh ketika tanpa syahwat?
Setelah dicari ibarotnya, ternyata ada dalam kitab Fath Al-Mu'in bi Syarhi Qurroh Al-'Ain bi Muhimmah Ad-Din, karangan Syekh Zainuddin Al-Ma'bari atau Al-Malibari (terletak di India selatan):
(مهمة) يحرم على الرجل ولو شيخا هما تعمد نظر شيء من بدن أجنبية حرة أو أمة بلغت حدا تشتهى فيه ولو شوهاء أو عجوزا وعكسه خلافا للحاوي كالرافعي وإن نظر بغير شهوة أو مع أمن الفتنة على المعتمد
(Penting) Diharamkan bagi seorang laki-laki, sekalipun sudah tua, dengan sengaja melihat bagian mana pun dari tubuh perempuan ajnabiyah (bukan mahram) yang merdeka atau budak yang telah mencapai umur yang diinginkan, meskipun ia buruk rupa atau tua renta, begitu pula sebaliknya (perempuan haram melihat tubuh laki-laki yang bukan mahram). Berbeda dengan pendapat kitab Al-Hawi sebagaimana pula pendapat Imam Al-Rafi'i (boleh perempuan melihat tubuh laki-laki yang bukan mahram). Meskipun laki-laki tersebut melihat tanpa syahwat atau aman dari fitnah menurut pendapat mu'tamad (yang jadi sandaran). [Syekh Zainuddin al-Ma’bari, kitab Fath Al-Mu'in bi Syarhi Qurroh Al-'Ain bi Muhimmah Ad-Din, halaman 446]
Jadi jelas, tidak boleh melihat aurat perempuan non mahram, baik dengan syahwat maupun tanpa syahwat. Keharaman ini, sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Abu Bakar Satho Ad-Dimyati, berdasarkan Al-Qur'an surat An-Nuur ayat : 30, sebagai berikut:
قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا۟ مِنْ أَبْصَٰرِهِمْ وَيَحْفَظُوا۟ فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ خَبِيرٌۢ بِمَا يَصْنَعُونَ
Katakanlah kepada para laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat".
Dan berdasarkan hadits Nabi -shalallahu alaihi wasallam- sebagai berikut:
النَّظْرَةُ سَهْمٌ مِنْ سِهَامِ إِبْلِيسَ مَسْمُومَةٌ فَمَنْ تَرَكَهَا مِنْ خَوْفِ اللَّهِ أَثَابَهُ جَلَّ وَعَزَّ إِيمَانًا يَجِدُ حَلَاوَتَهُ فِي قَلْبِهِ» هَذَا حَدِيثٌ صَحِيحُ الْإِسْنَادِ
Pandangan adalah salah satu anak panah iblis yang beracun. Barangsiapa meninggalkannya karena takut kepada Allah, maka Allah -'azza wajalla- akan memberikan pahala berupa merasakan manisnya iman di dalam hatinya.” Ini adalah hadis yang shahih sanadnya. [Imam Al-Hakim, Abu Abdullah, kitab Al-Mustadrak, 349/4]
Syekh Abu Bakar Satho Ad-Dimyati menjelaskan hadits tersebut bahwa, pandangan itu mengajak kepada berpikir, dan berpikir itu mengajak kepada perzinahan.
Maka dari itu, sudah sepantasnya sebagai seorang muslim yang baik hendaknya senantiasa menundukkan pandangannya dari hal-hal yang diharamkan.
اللهم احفظ أعيننا من النظر إلى الحرام
Ya Allah jagalah mata kami dari memandang hal-hal yang diharamkan...🤲🏻
Oleh: Riyadul Jinan al-Bantani